Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Minggu, 21 Juli 2013

PNS Bawahan Jokowi-Basuki Dilarang Terima Gratifikasi


PNS DKI Jakarta terlihat tidur-tiduran seusai salat Zuhur di Blok G, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2013). Mereka mendapat jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30. Namun hinnga lewat dari jam istirahat, mereka tetap asyik tidur-tiduran.

Ada kebiasaan di kalangan pengusaha untuk memberikan hadiah kepada pejabat menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menerima gratifikasi secara ilegal. Pemberian itu dikhawatirkan terkait dengan posisi dan jabatan yang diemban pegawai.

"Baik menerima maupun mengirim, apalagi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada pihak ketiga, tidak boleh," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni, Sabtu (20/7), di Jakarta.

Menurut Sylviana, pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada pimpinannya. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Sanksi pidana untuk penerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK dan menggunakan standar ukuran gratifikasi yang ditentukan KPK.

Pengamatan Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, tidak ada lagi pejabat yang meminta gratifikasi sejak terbentuknya KPK. Begitu pula tradisi pengusaha mengirim bingkisan kepada pejabat, saat ini sudah banyak berkurang.

Pengusaha khawatir terkena pasal gratifikasi karena mengirim bingkisan. "Sebagian besar pejabat juga tidak berani menerimanya," kata Sarman.

Pos pengaduan THR

Sementara itu, terkait hak pegawai untuk menerima THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan karyawan dan karyawan kontrak agar melaporkan ke pos pengaduan jika tidak mendapatkan THR.

"Posko pengaduan THR sudah disediakan di kantor dinas tenaga kerja. Silakan laporkan ke posko jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR," kata Kepala Disnakertrans Kota Tangerang Abduh Surahman.

Pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait imbauan pemberian THR dari perusahaan, yaitu paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

"Surat edaran itu sedang disosialisasikan," ujarnya.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar