Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bertanggung jawab atas ambruknya atap SD Negeri 03 Pagi Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2012) malam. Sanksi paling berat adalah pencopotan jabatan.
Pria yang kerap disapa Jokowi itu mengatakan, ia akan mengambil tindakan setelah proyek renovasi itu rampung. Ia sendiri akan mengecek kualitas bangunan di sekolah tersebut dan akan memberikan penilaian terhadap hasil renovasi sekolah itu. Ia meminta perbaikan sekolah itu sesuai target semula, yakni rampung pada Desember 2012.
"Diselesaikan dulu, rampungkan, nanti akan saya cek. Mungkin setiap dua minggu tak cek harus kualitasnya baik. Kalau saya beri sanksi sekarang, malah enggak rampung karena itu enggak menyelesaikan masalah," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis, (8/11/2012).
Jokowi mengatakan, jika ia dan seluruh pihak yang bertanggung jawab serius mengerjakan hal tersebut, maka target penyelesaian proyek tidak akan molor. Ia akan mengambil sikap setelah mempelajari dan mengkaji pengerjaan proyek tersebut. "Ada beberapa yang bilang, ini yang bertanggung jawab, itu yang salah. Kalau sudah masuk tertulis, saya mau ambil sikap karena peristiwa seperti itu membahayakan murid yang jelas," kata Jokowi.
Jokowi masih akan menunggu kontraktor proyek untuk melanjutkan pengerjaan bangunan sekolah yang roboh itu. Ia juga akan terus mengecek dan melakukan pengawasan terhadap perbaikan tersebut itu, termasuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab dalam internal Pemprov DKI Jakarta. Apabila oknum-oknum yang diduga terbukti bersalah, sanksi terberat yang akan diberikan oleh Jokowi adalah pencopotan jabatan.
"Yang mengawasi dan tanggung jawab harus ada. Tadi sudah disampaikan toh, masak diulang lagi, D-I-C-O-P-O-T," kata Jokowi seraya mengeja kembali jawabannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ambruknya atap sekolah tersebut diduga karena ada kesalahan pemasangan konstruksi. Ia mengatakan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk memasang kembali atap tersebut dengan kondisi yang kokoh agar tidak ambruk lagi. "Rehab berat ini merupakan kewenangan Sudin Dikdas Jakarta Timur. Sudin harus segera menyelesaikan persoalan tersebut," kata Taufik.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar