Spanduk menolak pembangunan MRT Layang terpampang di pinggir Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2013). Pemerintah DKI Jakarta harus bersedia berdialog dengan warga yang menolak MRT Layang sehingga proyek transportasi massal itu didukung 100 persen warganya.
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal dalam pembangunan megaproyek transportasi cepat massal atau MRT. Ia menyerahkan urusan amdal tersebut kepada PT MRT Jakarta sebagai pelaksana proyek.
"Namanya proyek besar begitu, ya pasti ada (amdal-nya). Tapi itu PT MRT yang terangkan, kalau saya semua yang detail-detail, mereka mau kerja apa," ujar Jokowi di gedung Balaikota Jakarta, Selasa (7/5/2013) siang.
Jokowi juga menyanggah pernyataan pengamat perkotaan, Nirwono Yoga, bahwa penolakan warga di sepanjang Jalan Fatmawati pada pembangunan MRT adalah salah satu faktor buruknya amdal. Mantan Wali Kota Solo itu menganggap situasi itu hanyalah soal komunikasi.
"Ini masalah komunikasi, masalah menjelaskan saja karena ketakutan mereka tokonya enggak laku. Kedua, takut nilai properti dan tanah menjadi anjlok. Apa enggak kebalik itu?" ujarnya.
Meski mendapat penolakan warga terkait MRT, Jokowi menyatakan tidak patah arang. Pria yang dikenal sering blusukan tersebut akan menggunakan strategi pendekatan, baik secara langsung atau melalui perangkat kelurahan dan kecamatan. Ia berharap warga mendapat yang terbaik.
Megaproyek MRT, yang telah digagas sejak 24 tahun silam, telah diluncurkan pada Kamis (2/5/2013). Meski demikian, lima hari setelah peluncuran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksana proyek, yakni PT MRT Jakarat, belum menerbitkan amdal atas proyek senilai triliunan rupiah itu.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan komitmen Jokowi terkait amdal tersebut. Menurut Azas, amdal MRT telah kedaluarsa dan perlu dibuat amdal baru sebelum pembangunan terealisasi. Pengamat perkotaan, Nirwana Joga, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan haruslah memilik amdal terlebih dahulu. Jika tidak memilikinya, warga yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar