Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Senin, 22 April 2013

Somasi Tak Ditanggapi, Buruh Gugat Jokowi

Somasi Tak Ditanggapi, Buruh Gugat Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat menghampiri ratusan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, yang berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Rabu (17/4/2013). Kehadiran Jokowi langsung membuat warga sumringah, dan terlontar beberapa pujian yang diteriakkan warga melalui pengeras suara.

Lima organisasi buruh di Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, mereka sempat mengirimkan somasi ke Jokowi, namun tak ditanggapi.

Maruli Rajagukguk, perwakilan penggugat dari LBH Jakarta, mengatakan, buruh telah melayangkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. Di dalam somasi itu, buruh menekankan agar Jokowi melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum memutuskan penangguhan. Namun, tak pernah ada tanggapan.

"Atas dasar itulah kita menggugat Gubernur DKI untuk membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 ini," ujar Maruli kepada Kompas.com usai mendaftarkan gugatannya di PTUN, Senin (22/4/2013).

Mereka menggugat Jokowi karena membatalkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di delapan perusahaan. Maruli menjelaskan, buruh tersebut berasal dari PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Ikosindo Sukses, PT Hansae Indonesia Utama, PT Tainan Entprises Indonesia dan PT Winers International. Semua perusahaan itu bergerak di bidang tekstil.

Para buruh, kata Maruli, protes mengapa Jokowi mengabulkan permohonan izin menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Sebab, proses penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut disinyalir penuh rekayasa perusahaan.

"Kan syarat perusahaan ditangguhkan, harus ada persetujuan antara perusahaan dengan buruh. Ini tidak, buruh dipaksa, diintimidasi agar setuju pelaksanaan upah minimum ditunda," ujar Maruli

Tak hanya itu, Jokowi dianggap tak teliti dalam memilih perusahaan mana yang upah minimum buruhnya ditangguhkan. Pasalnya, lanjut Maruli, salah satu syarat penangguhan pelaksanaan upah minimum yakni, perusahaan tersebut harus mengalami kerugian terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai lantaran delapan perusahaan itu tidak menginformasikan laporan keuangan pada buruh.

"Karena data keuangan tidak pernah dilaporkan, kita nggak tahu perusahaan itu rugi atau enggak. Kan ada tidak fair pelaksanaannya," ujarnya.

Maruli mengatakan, poin-poin itu menunjukan bahwa sang gubernur melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ketetapan Menrakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar