Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Senin, 22 April 2013

Ini Tanggapan Jokowi Akan Digugat Buruh

Ini Tanggapan Jokowi Akan Digugat Buruh
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Joko Widodo enggan menyikapi rencana gugatan yang akan dilakukan buruh kepadanya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pasti selalu menuai pro dan kontra.

Menurut Jokowi, ia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta atas dasar persetujuan dari semua pihak terkait, baik itu buruh, maupun perusahaan/pengusaha.

"Ya gimana? Memang ada yang ingin upah naik, ada juga yang enggak mau," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Sementara itu, tim advokasi buruh, Maruli, menjelaskan, gugatan untuk Joko Widodo dilakukan terkait penangguhan penetapan UMP yang disinyalir penuh dengan kecurangan. Penangguhan itu tidak sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam UU itu diatur bahwa suatu perusahaan boleh melaksanakan penangguhan UMP setelah mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut. Aturan itu juga diamanatkan dalam keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.

"Kita telah melakukan kajian, dan nyatanya perusahaan tidak merugi. Buktinya tetap ada lemburan, order tetap ada, dan perusahaan enggak melakukan audit," kata Maruli, saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).

Ia menyampaikan, kecurangan lain tampak dari upaya perusahaan mengintimidasi buruh. Intimidasi itu berbentuk kekerasan fisik, sampai ancaman pemutusan kontrak kerja (PHK).

"Ada perusahaan di daerah Cakung yang mengerahkan preman untuk mengintimidasi. Maka kami ajukan gugatan, mudah-mudahan Jokowi mau mengevaluasi jajarannya, khususnya Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta akan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait penangguhan penetapan UMP. Gugatan akan didaftarkan ke PTUN pada Senin siang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar