
Tindakan Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten dinyatakan melanggar aturan. Sebab Jokowi tidak mengantongi surat izin cuti sebagai gubernur DKI Jakarta dari Kemendagri.
Saat kembali ditanya soal tindakannya itu, Jokowi kembali membela diri. Dia mengaku tak tahu prosedur tetap yang dilakukan sebagai pejabat dengan jabatan melekat.
"Enggak tahu, saya posisinya diundang," kata Jokowi, di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/2).
Jokowi merasa keikutsertaannya hal yang wajar dalam rangka membantu mensosialiasikan rekannya separtai Rieke-Teten untuk menuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Jokowi menceritakan, sewaktu Pilkada DKI Jakarta, dirinya juga banyak dibantu oleh Rieke sebagai kader PDIP.
"Dulu Rieke bantuin saya, sebagai teman saya bantu lagi. Soal sanksi itu kewenangan Panwaslu," ungkap Jokowi.
Terkait Panwaslu Jawa Barat yang merekomendasikan sanksi administrasi untuk pasangan nomor urut 5, Rieke-Teten, Jokowi menanggapi santai. Sebab, dia juga tidak merasa dirugikan dengan sanksi itu.
"Enggak merugikan, posisi saya diundang," tampik Jokowi.
Pasangan Rieke-Teten ditegur oleh Panwaslu Jawa Barat. Surat rekomendasi telah dilayangkan Panwaslu Jabar kepada KPU Provinsi Jabar. Pasangan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam sebelum memegang izin dari Mendagri.
Pemberian sanksi tersebut merupakan buntut dari ikutnya Gubernur Jakarta, Joko Widodo dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam kampanye di Bandung, Sabtu, 16 Februari 2013.
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar