Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyesuaian tarif angkutan umum. Ia menyerahkan penilaian tentang hal itu kepada warga Ibu Kota.
Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan tarif angkutan umum hingga 50 persen kepada DPRD DKI. Komisi B DPRD telah menyetujui usul itu. Namun, pimpinan DPRD berkata lain. Mereka meminta Pemprov DKI memenuhi permintaan perbaikan angkutan umum dan layanannya sebelum menaikkan tarif.
Jokowi menilai sikap DPRD itu justru menghambat proses penetapan tarif baru angkutan umum. Namun, ia enggan mendesak DPRD karena ia merasa telah melalui prosedur dengan benar.
"Ya... biar yang mendesak masyarakat sendiri," ujarnya di Balaikota Jakarta, Jumat (5/7/2013) pagi.
Jokowi menyatakan telah mengakomodasi semua stakeholder transportasi, yakni Organda, Dinas Perhubungan DKI, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta. Hal itu dilakukan demi menemukan tarif baru angkutan kota setelah harga bahan bakar minyak dinaikkan.
Menanggapi tuntutan DPRD DKI tentang jaminan pelayanan transportasi dan evaluasi angkutan umum antarpulau, Jokowi menilai kedua tuntutan itu mengada-ada. "Dari dulu ngomong pelayanan-pelayanan saja, praktiknya pelayanan jadi baik apa enggak. Saya ngomong, enggak usah basa-basi saja," ujarnya.
Jokowi mengusulkan tarif baru untuk bus kecil, sedang, dan besar naik menjadi Rp 3.000, sementara tarif bus transjakarta tetap Rp 3.500. Usulan tersebut harus disepakati DPRD DKI terlebih dahulu.
Rapat pimpinan DPRD DKI meminta Pemprov DKI mencantumkan perbaikan pelayanan angkot dan evaluasi tarif angkuan antarpulau. Hingga dua pekan pascakenaikan harga bahan bakar minyak, tarif angkutan kota di Jakarta tidak kunjung berubah. Tarik ulur antara DPRD DKI dan Pemprov DKI menjadi satu penyebabnya. Sementara itu, para pengusaha angkutan kota telah menaikkan tarif secara sepihak.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar