Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.
Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.
Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Kamis, 03 Januari 2013
Waduh ... JOKOWI ditegur Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melayangkan surat teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Mendagri menegur keduanya karena hingga tanggal 28 Desember mereka belum merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2013.
"Tanggal 28 Desember kemarin disampaikan surat perihal teguran keterlambatan penetapan Perda tentang APBD 2013 dengan nomor surat 903/5362/SJ, yang ditujukan kepada gubernur dan Ketua DPRD DKI dan Gubernur Aceh serta Ketua DPRD Aceh," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada merdeka.com, Kamis (3/1).
Menurut Reydonnyzar, sesuai ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 54 ayat 1 dinyatakan bahwa Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Persetujuan bersama selambat-lambatnya dilakukan 30 November.
"Namun dalam catatan kita, hingga tanggal 28 Desember 2012, belum ada kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, baik Jakarta maupun Aceh," terangnya.
Surat teguran Mendagri tersebut sifatnya mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD lebih memfokuskan dalam pembahasan APBD. Bila APBD tidak segera dibahas justru akan merugikan daerah masing-masing.
"Karena bila sampai tidak segera disahkan dengan persetujuan bersama, maka yang digunakan nantinya adalah APBD tahun lalu dan itu tentu merugikan. Karena banyak proyek yang tidak akan berjalan, pelayanan kepada masyarakat jadi tidak maksimal," terangnya.
Tidak ada batas waktu kapan kepala daerah dan Ketua DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan RAPBD tersebut. Namun Mendagri berharap Jokowi dan Zaini serta DPRD setempat segera melakukan pembahasan bersama supaya RAPBD segera bisa disetujui bersama.
"Tidak ada sanksi, tetapi kalau tidak segera disetujui nantinya yang akan digunakan adalah APBD tahun sebelumnya selain itu akan ada penundaan dana alokasi umum atau bahkan sampai pemotongan," imbuhnya.
Sumber : merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar