Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Senin, 22 April 2013

Alaydrus: Ahok Tak Pro-Rakyat

Alaydrus: Ahok Tak Pro-Rakyat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA,  Keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta menghentikan pengerjaan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dikecam politisi Demokrat Ahmad Husein Alaydrus. Basuki Tjahaja Purnama disebut anggota Komisi C DPRD DKI bidang anggaran itu tidak pro-rakyat.

"Saya menilai Ahok (sapaan akrab Basuki) itu tidak pro-rakyat. Ahok akan menambah kemacetan Jakarta yang semakin parah," kata Alaydrus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4/2013).

Alaydrus mendesak Pemprov DKI untuk dapat menyelesaikan proyek itu. Kemudian, baru memohon Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit proyek itu.

Ia dengan tegas menyatakan menolak penghentian pembangunan JLNT tersebut. Alasannya, hal itu akan menambah kemacetan di Jakarta dan merugikan masyarakat Jakarta.

"Jadi orang enggak boleh su'udzon mulu dong. Bohong itu dibilang tidak ada dianggarkan dalam APBD DKI. Ini kan dananya multiyears," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Basuki telah memberi sinyal untuk menghentikan proyek JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Hal itu terlihat dari inisiatifnya yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit penggunaan anggaran proyek tersebut.

Basuki mengungkapkan, audit itu untuk mengetahui indikasi wanprestasi dalam proyek tersebut. Jika diteruskan, ia mengatakan, akan melakukan tender ulang atau mekanisme lainnya. 

Awalnya, pembangunan jalan layang tersebut ditargetkan selesai akhir tahun 2012, tetapi penyelesaiannya molor. Menurut informasi, pengerjaan proyek molor atau bahkan mandek karena Basuki memangkas anggaran untuk proyek tersebut.

Ada tiga paket dalam pengerjaan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, yaitu paket Casablanca, paket Prof Dr Satrio, dan paket Mas Mansyur. Di antara ketiga paket itu, masih ada satu paket yang masih dalam pengerjaan, yaitu paket Mas Mansyur.

JLNT ini direncanakan akan selesai pada pertengahan tahun ini. Berdasarkan desain awal, JLNT ini memiliki dua pilar di kiri kanan Jalan Prof Dr Satrio. Namun, karena ada pipa air baku, desain berubah dari dua jalur arah timur dan barat disatukan, di sisi kanan Jalan Satrio.

Hal itulah yang membuat pembangunan di daerah persimpangan Jalan Sudirman itu lebih lambat dibandingkan area pekerjaan lainnya. Sementara itu, di Jalan Prof Dr Satrio, sudah tidak ada pekerjaan apa pun. Anggaran proyek JLNT ini menghabiskan sekitar Rp 840 miliar.

Sumber: kompas.com

Stop JLNT, Basuki Tak Mau Jokowi Dipenjara

Stop JLNT, Basuki Tak Mau Jokowi Dipenjara Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (dua kiri) bersama Wakil Gubernur, Basuki Tjahja Purnama (kiri), dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan (kanan), saat jumpa pers usai melakukan rapat dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).

Walaupun dikecam karena menghentikan proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak peduli. Dia tidak ingin Joko Widodo masuk penjara karena proyek bermasalah.

Penyelesaian proyek tersebut memang hanya tinggal 10 persen. Namun, Basuki tidak menginginkan adanya indikasi wanprestasi yang dapat menyebabkan Gubernur DKI Jakarta jadi terpidana.

"Terus sekarang kalau diteruskan kasihan Pak Gubernur. Masa Pak Gubernur masuk penjara gara-gara itu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/4/2013).

Basuki mengakui bahwa dalam APBD DKI 2013, di dalam pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, telah dianggarkan senilai Rp 64 miliar untuk pengerjaan paket yang belum selesai, yaitu paket KH Mas Mansyur. Namun, Basuki belum bisa menggunakan anggaran tersebut.

Menurutnya, untuk menggunakan anggaran itu, harus dilakukan tender ulang untuk dapat mengetahui siapa kontraktor yang dapat membangun JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Anggaran untuk pengerjaan JLNT ini dianggarkan secara multiyears (bertahap).

"Harus ada tender baru dong enggak bisa main nyambung. Tafsirannya bagaimana? Boleh langsung nyambung enggak? Makanya, saya enggak bisa pastikan ini benar atau salah dan saya minta audit dari BPK dan BPKP," kata Basuki.

Basuki menegaskan bahwa Dinas PU DKI sebelumnya telah memberhentikan anggaran ini saat pergantian kepemimpinan. Sikap Dinas PU itulah yang justru dipertanyakan Basuki.

Seharusnya, kata dia, apabila dianggarkan secara multiyears, jangan asal diberhentikan di tengah jalan. Oleh karena itu, Basuki meminta audit BPKP dan BPK agar mendapatkan solusi polemik ini.

"Makanya, pertanyaan kita, boleh tidak anggaran 2013 main dipakai untuk meneruskan pekerjaan yang terhenti. Kalau secara logika kita kan tidak boleh, tapi saya tidak tahu, kalau BPKP dan BPK mengatakan itu boleh ya terus saja," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Untuk diketahui, di dalam APBD DKI 2013, telah dianggarkan penyelesaian pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang mencapai Rp 101,5 miliar. Adapun rinciannya ialah paket KH Mas Mansyur sebesar Rp 64 miliar, paket Casablanca Rp 2 miliar, paket Jalan Prof Dr Satrio Rp 21,5 miliar, anggaran pembangunan ramp on (tanjakan) ramp off (turunan) barat Rp 1,5 miliar dan ramp on off timur Rp 12,5 miliar.

Awalnya, pembangunan jalan layang tersebut ditargetkan selesai akhir tahun 2012. Namun, penyelesaiannya molor.

Ada tiga paket dalam pengerjaan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, yaitu paket Casablanca, paket Prof Dr Satrio, dan paket Mas Mansyur. Di antara ketiga paket itu, masih ada satu paket yang masih dalam pengerjaan, yaitu paket Mas Mansyur.

Berdasarkan desain awal, JLNT ini memiliki dua pilar di kiri kanan Jalan Prof Dr Satrio. Namun, karena ada pipa air baku, desain berubah dari dua jalur arah timur dan barat disatukan, di sisi kanan Jalan Satrio.

Sumber: kompas.com

Ini Tanggapan Jokowi Akan Digugat Buruh

Ini Tanggapan Jokowi Akan Digugat Buruh
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Joko Widodo enggan menyikapi rencana gugatan yang akan dilakukan buruh kepadanya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pasti selalu menuai pro dan kontra.

Menurut Jokowi, ia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta atas dasar persetujuan dari semua pihak terkait, baik itu buruh, maupun perusahaan/pengusaha.

"Ya gimana? Memang ada yang ingin upah naik, ada juga yang enggak mau," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Sementara itu, tim advokasi buruh, Maruli, menjelaskan, gugatan untuk Joko Widodo dilakukan terkait penangguhan penetapan UMP yang disinyalir penuh dengan kecurangan. Penangguhan itu tidak sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam UU itu diatur bahwa suatu perusahaan boleh melaksanakan penangguhan UMP setelah mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut. Aturan itu juga diamanatkan dalam keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.

"Kita telah melakukan kajian, dan nyatanya perusahaan tidak merugi. Buktinya tetap ada lemburan, order tetap ada, dan perusahaan enggak melakukan audit," kata Maruli, saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).

Ia menyampaikan, kecurangan lain tampak dari upaya perusahaan mengintimidasi buruh. Intimidasi itu berbentuk kekerasan fisik, sampai ancaman pemutusan kontrak kerja (PHK).

"Ada perusahaan di daerah Cakung yang mengerahkan preman untuk mengintimidasi. Maka kami ajukan gugatan, mudah-mudahan Jokowi mau mengevaluasi jajarannya, khususnya Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta akan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait penangguhan penetapan UMP. Gugatan akan didaftarkan ke PTUN pada Senin siang ini.

Somasi Tak Ditanggapi, Buruh Gugat Jokowi

Somasi Tak Ditanggapi, Buruh Gugat Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat menghampiri ratusan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, yang berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Rabu (17/4/2013). Kehadiran Jokowi langsung membuat warga sumringah, dan terlontar beberapa pujian yang diteriakkan warga melalui pengeras suara.

Lima organisasi buruh di Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, mereka sempat mengirimkan somasi ke Jokowi, namun tak ditanggapi.

Maruli Rajagukguk, perwakilan penggugat dari LBH Jakarta, mengatakan, buruh telah melayangkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. Di dalam somasi itu, buruh menekankan agar Jokowi melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum memutuskan penangguhan. Namun, tak pernah ada tanggapan.

"Atas dasar itulah kita menggugat Gubernur DKI untuk membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 ini," ujar Maruli kepada Kompas.com usai mendaftarkan gugatannya di PTUN, Senin (22/4/2013).

Mereka menggugat Jokowi karena membatalkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di delapan perusahaan. Maruli menjelaskan, buruh tersebut berasal dari PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Ikosindo Sukses, PT Hansae Indonesia Utama, PT Tainan Entprises Indonesia dan PT Winers International. Semua perusahaan itu bergerak di bidang tekstil.

Para buruh, kata Maruli, protes mengapa Jokowi mengabulkan permohonan izin menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Sebab, proses penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut disinyalir penuh rekayasa perusahaan.

"Kan syarat perusahaan ditangguhkan, harus ada persetujuan antara perusahaan dengan buruh. Ini tidak, buruh dipaksa, diintimidasi agar setuju pelaksanaan upah minimum ditunda," ujar Maruli

Tak hanya itu, Jokowi dianggap tak teliti dalam memilih perusahaan mana yang upah minimum buruhnya ditangguhkan. Pasalnya, lanjut Maruli, salah satu syarat penangguhan pelaksanaan upah minimum yakni, perusahaan tersebut harus mengalami kerugian terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai lantaran delapan perusahaan itu tidak menginformasikan laporan keuangan pada buruh.

"Karena data keuangan tidak pernah dilaporkan, kita nggak tahu perusahaan itu rugi atau enggak. Kan ada tidak fair pelaksanaannya," ujarnya.

Maruli mengatakan, poin-poin itu menunjukan bahwa sang gubernur melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ketetapan Menrakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.