Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.
Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.
Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Selasa, 11 Desember 2012
Basuki Serius Ancam Potong Tunjangan PNS
Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam sebuah rapat membahas larangan merokok di Jakarta, Selasa (11/12/2012), di Balaikota Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku serius dengan rencananya memotong tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) pada semua PNS yang terbukti melanggar aturan dilarang merokok. Suka atau tidak, aturan itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kita cuma minta jangan merokok di dalam ruangan. Bukan soal kasihan atau enggak, kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Saat ditanya tentang upaya penambahan fasilitas untuk para perokok, Basuki menjawab hal itu belum menjadi pikirannya. Pasalnya, ia menilai aktivitas merokok sangat mengganggu masyarakat lain, asap rokok akan tetap menyebar walaupun dibuat ruangan khusus perokok.
"Kenapa pesawat bisa bebas asap rokok? Saya bukan antirokok, tapi saya akan ladeni perdebatan kalau di pesawat sudah boleh merokok," ujarnya.
Basuki memang serius mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas pada semua pelanggarnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok diperkuat dengan draf yang baru akan dirancang. Penguatan diakukan karenaa Pergub yang ada dinilai belum optimal implementasinya.
Ada beberapa usulan yang bakal asuk dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.
Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat pada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.
Jumlah TKD terendah adalah Rp 2,9 juta per bulan. Untuk swasta, sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya.
Meski belum diputuskan, ancaman sanksi untuk pengelola gedung adalah menunda IMB, dan menunda perpanjangan KIR untuk angkutan umum.
Sebagai informasi, berdasarkan survei Yayasan Lembagan Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.
Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat anti asap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.
Sumber : kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar