Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Rabu, 01 Mei 2013

4 Pihak ini berani gugat Jokowi secara hukum

4 Pihak ini berani gugat Jokowi secara hukum

Rupanya tidak semua kalangan mutlak mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam membenahi Jakarta. Di antara mereka, banyak pula yang beda pendapat. Bahkan, beda pendapat ini tak jarang bergerak ke ranah hukum.

Dalam beberapa kasus, Gubernur Jokowi mendapat gugatan dari warganya. Gugatan itu ada yang sudah terdaftar, ada yang masih direncanakan. Misalnya saja gugatan dari buru setelah Jokowi mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta per bulan di 8 perusahaan.

Apa komentar Jokowi terhadap gugatan ini? Menurutnya, semua kebijakan yang akan diambil sudah barang tentu membawa risiko.

"Gak apa-apa, menaikkan juga ada yang gugat. Sudah naik minta penangguhan sesuai dengan peraturan diteken juga digugat, ya gak apa-apa," ujar Jokowi di Kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (22/4).

"Kita ini memang hobinya baru gugat menggugat kok. Dalam semua hal," kilah Jokowi. Berikut ini 4 pihak yang sudah dan berencana menggugat kebijakan Jokowi.

1. Buruh

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh buruh karena mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada delapan perusahaan di DKI Jakarta. Delapan perusahaan tersebut di antaranya, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprise Indonesia, serta PT Winners Internasional.

"Gugatan para buruh kepada Gubernur terkait proses penerbitan izin tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 20013," kata tim advokasi buruh untuk upah layak, Muhammad Fandrian, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fandrian mengatakan, proses penangguhan upah yang diajukan para pengusaha tersebut kepada Jokowi penuh dengan kecurigaan dan terdapat rekayasa.

"Bahkan upah buruh diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan upah yang melanggar Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kemenakertrans No 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Perda No 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum provinsi, sehingga keputusan yang dikeluarkan Jokowi cacat hukum dan harus dibatalkan," ungkapnya.

2. Lurah Warakas

Tidak hanya dari buruh. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) juga mendapat perlawanan dari bawahannya sendiri. Kali ini yang terang-terangan menentang adalah Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi.

Lurah kelahiran Solo itu dengan tegas menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, ia mengancam akan membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah yang tidak ikut hari ini nantinya akan kita akan berencana tuntut ke MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).

Mulyadi menjelaskan, seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ia menambahkan, sekarang ini banyak pegawai negeri sipil (PNS) tidak berkonsentrasi kerja karena banyak memikirkan proses ini. Dengan sikap kerasnya ini, ia siap menghadapi segala bentuk hukuman.

"Saya memang sengaja itu tidak ikut proses lelang, nanti juga masyarakat tahu mana yang tidak ikut. Proses ini tidak menghargai proses karier yang ada, ujug-ujug duduk manis jadi lurah atau camat," kata Mulyadi dengan nada geram.

3. Ari dan Paidi

Dua warga Solo, Ari Setyawan dan Paidi, menggugat Jokowi sebesar Rp 343 miliar. Jokowi dinilai telah melakukan wanprestasi dengan maju sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo belum selesai.

Upaya mediasi yang dilakukan dua penggugat yakni Ari Setyawan dan Paidi terkait kasus gugatan perdata kepada mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo, tak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Paidi dan Ari tetap melanjutkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fakhruddin, usai mediasi di PN Solo, Jawa Tengah, mengatakan pihaknya telah berusaha menghubungi kuasa hukum tergugat untuk melakukan pertemuan. Tetapi karena tergugat sibuk maka tidak ada respons.

Menurut Fahrudin, karena proses mediasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan proses persidangan di PN Solo. Sidang ini sudah menghasilkan keputusan. Gugatam Ari dan Paidi ditolak pengadilan.

4. David Tobing

Pengacara David Tobing menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menaikkan tarif parkir tanpa prosedur. Gugatan David, selaku pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat didaftarkan ke pengadilan pada Rabu (02/01).

Sebelum gugatan, David Tobing mengirim somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir. David yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) meminta penundaan kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Dalam somasinya, David menyebut telah terjadi mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam Pergub parkir tersebut. Hal ini karena tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan untuk menaikkan tarif biaya parkir dalam Pergub parkir tersebut.

"Bahwa dalam pertimbangan Pergub parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5, padahal dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan," ujar David Tobing dalam siaran persnya, Jumat (23/11).

Dalam somasinya, David Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan kembali menerapkan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gub No 48/2004 serta menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar David. Setelah 30 hari, David Tobing akhirnya menggugat Jokowi.

Sumber: merdeka.com

Jokowi: Korupsi karena Tak Ada Pengawasan Intens

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menanggapi terkait kemungkinan adanya korupsi dalam proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portabel jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan DKI. Menurutnya, kedua dugaan korupsi itu muncul karena tidak ada pengawasan intens di masa sebelumnya.

"Sekarang ini bagaimana, sudah dipagari tinggi juga masih menilap (korupsi)," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Menurut Jokowi, aturan tegas dengan cek di lapangan harus dipadukan. Cara itu yang dianggapnya paling bisa mengeluarkan hasil memuaskan. Di satu sisi, proyek berjalan sesuai dan di sisi lain anggaran yang digunakan juga terdeteksi jelas.

Jokowi menyerahkan kedua dugaan korupsi itu kepada pihak auditor dan penegak hukum. "Ke depan, perencanaannya harus lebih jelas, dikontrol harian," ujarnya.

Proyek JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sempat terhenti karena anggaran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, proyek tersebut harus diaudit. Setelah BPK mengizinkan, proyek dilanjutkan kembali sambil diaudit.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI berinisial LL selaku kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut, diduga ada penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Sumber: kompas.com

Lurah Warakas Juga Suka "Blusukan" seperti Jokowi

Suasana Kelurahan Warakas Jakarta Utara. Pada 1 Mei 2013, Lurah Warakas yang tak mengikuti seleksi terbuka jabatan Lurah itu tidak berkantor. Rencananya, ia akan mengajukan uji materi publik ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Kelurahan Warakas Deny Sarifudin menyebut Mulyadi adalah lurah yang dicintai warganya. Sama seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Mulyadi juga sering blusukan menemui warganya.

Untuk membuktikan kinerja Mulyadi yang baik, Deny menawarkan untuk bertanya kepada seluruh warga yang menetap di Warakas. Dia mengklaim kalau warga Warakas mencintai Mulyadi karena sifatnya yang penyayang, pengayom, dan dekat dengan warganya.

"Kalau mau bukti, coba tanya semua warga di sini bagaimana Pak Mulyadi. Beliau itu blusukan hampir setiap saat dan setiap waktu, kok. Pak Mulyadi ini juga terbukti dalam memberantas narkoba. Jadi, mungkin kalau ada warga yang terindikasi ke situ, ya pada takut," kata Deny saat ditemui Kompas.com di Warakas, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2013).

Namun, di saat warga Warakas sedang bekerja sama memasang spanduk dukungan kepada Mulyadi, ada satu orang yang hanya duduk di warung sambil menyundut rokoknya dan mengamati aktivitas warga lainnya. Dia adalah Syamsul. Dia ngedumel melihat aksi warga Warakas tersebut.

"Ngapain lurah seperti itu didukung. Sudahlah, dukung dia dicopot saja," cetus Syamsul.

Bahkan, ia mengatakan kalau Mulyadi terpilih karena warga-warga kasihan melihat dia yang sudah lama berkarier politik di daerah itu. Dia juga menolak saat ditawari warga menandatangani spanduk dukungan untuk Mulyadi.

"Cuma orang-orang gila saja yang mau tanda tangan spanduk aneh itu," seru dia seraya meninggalkan lokasi.

Saat ditanyakan kepada warga lainnya terkait ucapan Syamsul, Ketua RT 03/09, Teli, mengatakan, kalau ia bukanlah warga asli Kelurahan Warakas. Syamsul, kata dia, hanya mengontrak rumah di depan Kelurahan Warakas.

Menurutnya, Syamsul jarang berkumpul bersama warga lainnya dan kerap mengonsumsi minuman beralkohol dan juga meyakini semua yang disampaikan Syamsul di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Senada dengan Teli, Deny Sarifudin juga menampik anggapan Syamsul. Menurut Deny, hanya Syamsul yang memusuhi Mulyadi di lingkungan itu. Sebab, kata dia, Mulyadi pernah melarang Deny untuk memelihara hewan dan akhirnya berbuntut pada masalah pribadi.

Kisah Mulyadi yang ramai diperbincangkan ini berawal dari sikapnya menolak mengikuti tes seleksi promosi jabatan terbuka lurah atau yang biasa disebut dengan lelang jabatan. Saat proses tes online uji kompetensi bidang pun, ia tak mengikuti ujian tersebut. Ia tidak menyetujui diterapkannya program seleksi terbuka camat dan lurah lewat Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2013.

Mulyadi juga telah mengajukan uji materi ke MK karena menurutnya ada yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada. Menurut Mulyadi, terdapat 80 peserta uji kompetensi dari staf lurah sampai camat yang tidak ikut ujian tersebut pada Sabtu dan Minggu kemarin. Ia pun sudah berkoordinasi untuk menolak proses uji kompetensi tersebut.

Sumber: kompas.com

Buruh Tuding Perusahaan Tipu Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo

Para buruh menilai proses penangguhan upah minimum regional (UMP) pada tujuh perusahaan yang dikabulkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo penuh rekayasa yang terstruktur, masif, dan sistematis. Bahkan, sang Gubernur dikatakan telah ditipu, baik oleh perusahan maupun tim verifikasi tersebut.

Ramidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN), menjelaskan, setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada November 2012 silam, banyak perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP. Pemprov DKI pun membentuk tim verifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta demi memilih mana perusahaan yang layak ditangguhkan, mana yang tidak.

"Saat proses itu berjalan, perusahaan ini semua ditolak permohonan penangguhan UMP-nya. Tapi, muncul tim verifikasi lagi untuk menelaah kembali kenapa mereka bisa ditolak. Setelah itu, ternyata dikabulkan permohonannya, ada apa ini?" ujar Ramidi setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013) siang.

Selain itu, kata Ramidi, ada indikasi kecurangan waktu dan kecurangan persyaratan administrasi dalam penerbitan penangguhan pelaksanaan UMP di tujuh perusahaan tergugat. Seharusnya, pengajuan penangguhan upah sudah ditutup 10 hari sebelum pelaksanaan. Nyatanya, hingga menjelang Maret, pengajuan penangguhan UMP masih terbuka lebar oleh Disnaker DKI.

Ramidi melanjutkan, atas dasar itulah, para buruh menduga ada bentuk manipulasi sistematis yang dibuat oleh pihak perusahaan dan tim verifikasi agar sejumlah perusahaan tetap memberlakukan upah yang di bawah standar pada para buruh.

Sementara itu, Bahrain, pengacara buruh dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yakin pihaknya tak salah alamat dalam melayangkan gugatan terhadap Gubernur. Menurutnya, ada dua syarat penangguhan penetapan UMP bisa dikabulkan. Pertama, perusahaan harus merugi dua tahun berturut-turut. Kedua, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan buruhnya masing-masing.

Seharusnya, lanjut Bahrain, Jokowi selaku pimpinan tertinggi melakukan kroscek kembali terhadap perusahaan yang memohon agar penetapan UMP kepada buruh ditangguhkan. "Gubernur kan tahunya langsung menandatangani saja. Dia tidak tahu yang terjadi di lapangan seperti apa. Artinya, apa yang diserahkan ke Jokowi, itu yang dimanipulasi," ujar Bahrain.

Bahrain melanjutkan, poin-poin itu menunjukkan bahwa sang Gubernur telah melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ketetapan Menakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan UMP.

Atas dasar itulah, buruh di delapan perusahaan yang tergabung dalam Korean Garment Association (Koga) tersebut menggugat Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntut membatalkan keputusannya.

Sumber: kompas.com