Tidak dapat diragukan lagi bahwa Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama julukan JOKOWI merupakan sosok yang saat ini cukup fenomenal di Indonesia. Jokowi adalah mantan Walikota Surakarta ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat luas, semenjak dirinya mempopulerkan mobil SMK beberapa saat yang lalu.

Jokowi yang lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961 ini semakin menjadi perbincangan masyarakat ketika secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur untuk DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P) yang berkolaborasi dengan Partai Gerindra.
Dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang juga sering dijuluki sebagai Ahok.



Sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sebenarnya sudah lebih duluan populer dimata masyarakat Solo. Terbukti selama 2 priode terakhir menjabat sebagai Walikota di Surakarta, Jokowi telah mampu melakukan perubahan yang sangat pesat di kota ini. Dibawah kepemimpinan Jokowi, Kota Solo telah menjadi branding dengan slogan Kota, yaitu "Solo: The Spirit of Java".
Baca biografi lengkap beliau DISINI

Baca biografi wakil beliau ( AHOK ) DISINI

Minggu, 21 Juli 2013

PNS Bawahan Jokowi-Basuki Dilarang Terima Gratifikasi


PNS DKI Jakarta terlihat tidur-tiduran seusai salat Zuhur di Blok G, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2013). Mereka mendapat jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30. Namun hinnga lewat dari jam istirahat, mereka tetap asyik tidur-tiduran.

Ada kebiasaan di kalangan pengusaha untuk memberikan hadiah kepada pejabat menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menerima gratifikasi secara ilegal. Pemberian itu dikhawatirkan terkait dengan posisi dan jabatan yang diemban pegawai.

"Baik menerima maupun mengirim, apalagi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada pihak ketiga, tidak boleh," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni, Sabtu (20/7), di Jakarta.

Menurut Sylviana, pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada pimpinannya. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Sanksi pidana untuk penerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK dan menggunakan standar ukuran gratifikasi yang ditentukan KPK.

Pengamatan Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, tidak ada lagi pejabat yang meminta gratifikasi sejak terbentuknya KPK. Begitu pula tradisi pengusaha mengirim bingkisan kepada pejabat, saat ini sudah banyak berkurang.

Pengusaha khawatir terkena pasal gratifikasi karena mengirim bingkisan. "Sebagian besar pejabat juga tidak berani menerimanya," kata Sarman.

Pos pengaduan THR

Sementara itu, terkait hak pegawai untuk menerima THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan karyawan dan karyawan kontrak agar melaporkan ke pos pengaduan jika tidak mendapatkan THR.

"Posko pengaduan THR sudah disediakan di kantor dinas tenaga kerja. Silakan laporkan ke posko jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR," kata Kepala Disnakertrans Kota Tangerang Abduh Surahman.

Pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait imbauan pemberian THR dari perusahaan, yaitu paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

"Surat edaran itu sedang disosialisasikan," ujarnya.

Sumber: kompas.com

Jokowi: Saya Akan ke Tanah Abang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninjau pintu air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melihat langsung situasi Pasar Tanah Abang, Jakarta Timur, Jumat (19/7/2013), dan mengakomodasi harapan pedagang kaki lima (PKL).

"Nanti akan tiba waktunya saya datang ke sana. Akan saya kumpulkan nanti," kata Jokowi, saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Jokowi juga membenarkan bahwa Blok G masih gelap, serta lantai 3 dan 4 masih kosong. Tentang akses, ia menambahkan bahwa semuanya memang harus diperbarui.

"Ada tangganya ke sana, mesti dibuat dan diperbaiki, sehingga pedagang di sana didatangi pembeli," tuturnya.

Jokowi menuturkan, sekalipun dipaksa masuk Blok G, pedagang akan kembali berjualan di luar lagi bila fasilitas Blok G tak diperbaiki.

Hal tersebut berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelokasi PKL ke Blok G Pasar Tanah Abang. PKL keberatan, selain karena jumlah kios di Blok G tak bisa menampung semua PKL, juga karena mereka menilai Blok G tidak strategis dan tidak memiliki fasilitas memadai.

Sumber: kompas.com

"Jokowi, Jangan Perkosa Monas"

Pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangan mereka di pelataran silang Monumen Nasional di Jakarta, Minggu (14/7/2013). Ratusan PKL menyambut gembira karena mereka bebas berdagang seiring dengan digelarnya Monas Fair untuk menyambut Ramadhan.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak harus selalu menggelar acara di kawasan Monumen Nasional. Sebaiknya, Gubernur menyebar acara itu ke wilayah kota.

"Jangan perkosa Monas, harus diatur, misalnya acara yang besar-besar saja di Monas. Tapi, yang kecil-kecil misalnya di tempat lain," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).

Agus mengatakan, kawasan Monas memiliki kapasitas yang terbatas dalam menyelenggarakan suatu acara. Ia khawatir, jika Monas terlalu diforsir untuk tempat acara, itu malah bisa merusak fasilitas di sana. Jika demikian, hal itu tentu merugikan Pemprov karena harus mengeluarkan dana lagi untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut.

"Kalau digunakan bisa rusak, tamannya, padahal sebagai ruang terbuka hijau di pusat kota kan penting," ujarnya.

Pemkot harus siap

Agus mengakui, Monas memang merupakan lokasi yang sangat strategis dalam menggelar suatu acara. Selain memiliki ruang terbuka yang luas, letak Monas pun berada di pusat kota sekaligus memiliki akses yang mudah dari penjuru Jakarta. Sementara di kota lain, kata Agus, tak ada lokasi yang memiliki kondisi sama seperti di area Monas.

"Coba mana, Setu Babakan? Akses ke sananya gimana? Museum Fatahillah? Kalau Sabtu atau Minggu sih, oke, tapi hari kerja? Mana lagi, Kanal Banjir Timur? Dekat perumahan, susah," ujarnya.

Oleh sebab itu, jika acara disebar ke kota lain di DKI, tinggal bagaimana setiap pemerintah kota mampu menyediakan ruang serta unsur-unsurnya dengan baik, sebaik penyelenggaraan di Monas. "Pemkot harus siap akan hal-hal itu. Banyaklah pertimbangannya, misalnya bukan di daerah perumahan, keamanannya, panitianya," tutur Agus.

Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membenarkan hal tersebut. Tetapi, menurutnya, acara-acara yang selama ini diselenggarakan di Monas hanyalah percontohan. Acara di kota lainnya pun, kata Jokowi, sudah dipikirkan.

Sumber: kompas.com

Jokowi: Jakarta Empat Terkorup, Itu Sebelum Pemerintahan Saya


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah memaparkan transparansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di depan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak menampik kalau Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu provinsi yang tingkat korupsinya tinggi. Menurut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), provinsi DKI Jakarta menempati urutan keempat teratas di Indonesia sebagai provinsi yang menyumbang kerugian negara.

"Ya, benar, memang benar itu," kata Jokowi di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2013).

Kendati demikian, Jokowi mengatakan data tingginya tingkat korupsi itu terjadi pada tahun 2008-2012. Sedangkan, ia baru memerintah akhir tahun 2012. Sebagai pemimpin yang baru memerintah di Ibu Kota sekitar 9 bulan itu, Jokowi enggan disalahkan atas tingginya angka korupsi di Jakarta.

"Jangan dipikir itu datanya di tahun 2013, lho. Saya ini kan menjabat di akhir tahun 2012. Lihat datanya dari tahun 2008-2012, itu kan belum pemerintahan saya," kata Jokowi.

Saat ini, Jokowi mengaku sedang mengupayakan meminimalisir tindak korupsi di dalam tubuh Pemprov DKI. Mulai dari transparansi anggaran hingga pembayaran menggunakan sistem online.

Selain telah menerapkan pajak online restoran dan hiburan, DKI juga akan menerapkan sistem pembayaran online penagihan rumah sakit atas klaim Kartu Jakarta Sehat (KJS). Di samping itu, poster-poster APBD DKI 2013 pun telah terpampang di kantor Kelurahan hingga Wali Kota.

BPK mencatat provinsi DKI Jakarta menempati urutan keempat teratas di Indonesia sebagai provinsi yang menyumbang kerugian negara. Data itu terangkum dalam publikasi IHP (Ikhtiar Hasil Pemeriksaan) semester dua tahun 2012. Di dalam laporan itu, anggaran 33 provinsi yang tersebar di nusantara telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 triliun dengan 9.312 kasus untuk tahun 2008 - 2012.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 207.395.680.000 dengan jumlah kasus sebanyak 967 jenis. Ranking pertama ditempati provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 400.100.810.000. Selanjutnya provinsi Aceh mencatat kerugian mencapai Rp 308.333.807.000, dan di posisi ketiga, Provinsi Papua Barat yang mencatatkan kerugian negara hingga Rp 207.395.680.000.

Sumber: kompas.com