Suasana di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2013). Terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menaikan tarif bus angkutan kota reguler dari Rp 2000 menjadi Rp 3000
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan razia kepada angkutan umum yang menjalankan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan tarif dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.
"Sudah berlaku mulai hari ini tarif barunya. Kalau ada yang melanggar peraturannya, pasti akan kena razia Dishub," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Terkait sanksinya, kembali Jokowi mengaskan kalau hal itu merupakan tanggung jawab Dishub DKI. Sementara atas permintaan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperbaiki pelayanan transportasi massal seiring dengan kenaikan tarif, Jokowi mengatakan, sebelum diperintah, pihaknya akan terus memperbaiki pelayanan transportasi massal.
"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push untuk perbaikan sistem pelayanannya. Kalau DPRD mau revisi peraturannya, juga tidak apa-apa untuk kebaikan masyarakat," kata Jokowi.
Untuk diketahui, mulai hari ini, tarif angkutan kota baru mulai berlaku. DPRD telah menyetujui usulan tarif angkot yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam surat tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000 dan pelajar Rp 1.000.
Jokowi berharap tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan. Setelah jumlah angkutan umum di Jakarta mencukupi dan memenuhi jumlah perjalanan warga, akan dilanjutkan dengan perbaikan pelayanan. Selanjutnya, tidak hanya angkutan non AC saja yang akan naik, tetapi taksi dan patas serta kopaja AC.
Tarif baru angkutan di Jakarta. Untuk angkutan ekonomi non AC:
- Bus kecil (Mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1.000
- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Kenaikan tarif angkutan AC:
- Bus besar seperti Mayasari Bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000
Kenaikan tarif taksi:
- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600.
- Taksi yang menggunakan tarif bawah, sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar