Alat berat kini dapat leluasa mengeduk hamparan enceng gondok di Waduk Pluit, pada area sisi waduk yang telah tak ada lagi bangunan liar, Pluit, Jakarta, Senin (13/5/2013). Pemda DKI Jakarta tetap akan meneruskan pembongkaran pemukiman liar di pinggir-pinggir waduk karena tanah tersebut adalah tanah negara.
Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran paksa lahan milik pengusaha di bantaran Waduk Pluit. Pembongkaran paksa tersebut akan dilaksanakan pada Senin (20/5/2013).
"Akan dieksekusi hari Senin. Bukan hanya (milik) Tedi saja, tapi Alwi dan Johanes juga," kata Heryanto, Koordinator Program Normalisasi Kawasan Waduk Pluit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2013).
Heryanto mengungkapkan, tanah yang dikuasai Tedy seluas 6.000 meter, dikuasai Alwi seluas 1 Hektar, dan Johanes sekitar 6.000 meter. Bangunan mereka akan dibongkar paksa karena pemprov sudah memberikan waktu yang cukup lama kepada pengusaha-pengusaha tersebut. Dinas P2B pun telah memberikan SP (Surat Peringatan) 4 kepada pengusaha di bantaran Waduk Pluit.
Heryanto melanjutkan, untuk penguasa lahan yang sudah kaya tidak akan diberikan rusun. Hal ini untuk mencegah supaya unit rusun tidak disewakan kembali oleh mereka. Dengan begitu, rusun akan bisa dinikmati oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Pembongkaran paksa ini seharusnya dilakukan Jumat ini, sesuai perjanjian pengusaha dengan P2B. Namun, karena hari Jumat banyak yang melaksanakan ibadah salat Jumat, maka pembongkaran dilakukan Senin pekan depan.
Heryanto menegaskan, pembongkaran pada Senin nanti hanya pada tempat pengusaha yang masih menguasai sisi barat Waduk Pluit. Sedangkan warga di sisi utara dan timur akan dibongkar saat rumah susun sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pembongkaran pun akan dilakukan oleh petugas P2B. Sedangkan pihak kordinator pengawasan normalisasi waduk akan mem-back up petugas P2B.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lahan di waduk Pluit memang banyak dikuasai oleh pengusaha. Mereka membangun usaha begitu besar tanpa memiliki IMB.
Seperti pengusaha Tedy menguasai 6.000 meter untuk disewakan. Dia sudah menghitung 6.000 meter tanah di Pluit dengan pasaran Rp 20 juta bisa mendapat Rp 120 miliar. Sedangkan tanah tersebut merupakan tanah milik negara. Untuk itu, pemerintah tidak mau menuruti keinginan pengusaha-pengusaha tersebut.
"Ini yang dibilang orang miskin? Ini yang langgar HAM," ungkap Basuki.
Sebelumnya, Dinas P2B sudah memberikan SP 4 kepada pengusaha-pengusaha yang masih menguasai lahan di sisi barat tersebut. Setelah mendapatkan SP 4, mereka meminta waktu untuk mengosongkan lahan selama tiga hari. Namun sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dibongkar. Untuk itu, dinas P2B akan melakukan pembongkaran paksa.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar