Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta
Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.
Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.
"Keputusannya kita ambil dari Dewan Pengupahan, yakni dengan jumlah Rp 2.441.301,74," ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013) pagi.
Dewan Pengupahan Jakarta memberikan dua rekomendasi besaran UMP DKI. Unsur pengusaha menyodorkan nilai sebesar Rp 2.299.860,33, sedangkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI menyodorkan Rp 2.441.301,74.
Adapun unsur buruh diketahui absen dalam pengusulan UMP. Soal tuntutan, buruh menghendaki agar besaran UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.
Jokowi mengaku tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, nilai uang yang disodorkan Dewan Pengupahan jauh di bawah tuntutan buruh. Ia pun tak mungkin mengintervensinya. Ia juga berharap keputusannya dapat diterima oleh semua pihak.
"Saya kira setiap keputusan ada risikonya. Kita harapkan ini tak menyebabkan apa-apa (gejolak penolakan) di buruh," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar