Sejumlah buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota, Jakarta pada Senin (7/4/2014).
Sekitar 300 orang buruh beraksi menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di depan Balaikota, Jakarta, Senin (7/4/2014). Para buruh mendesak pemerintah yang tak kunjung memberi kejelasan soal UMP dan UMSP 2014 selama empat bulan ini.
"Acuan kami sudah jelas soal penetapan UMSP yang ada pada peraturan menteri," ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Forum Buruh DKI Jakarta mengkaji beberapa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Mereka menyatakan, jika penetapan UMSP diserahkan kepada bipartit, maka Pemprov DKI Jakarta telah lalai dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU No 13 Tahun 2003 yang berdampak pada ketidakpastian jutaan pekerja di DKI Jakarta.
Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang hubungan industrial perusahaan. Dalam hal ini, bipartit merupakan perundingan antara Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.
Pengamatan Kompas.com, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta ini membawa atribut bendera dari masing-masing kelompok serta papan kayu dengan berbagai tulisan yang ditujukan untuk Jokowi. Dalam beberapa kartun tertulis "Jokowi tidak pro buruh" dan "Jokowi telah menindas UMSP 2014".
Dalam orasinya, para buruh juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi seharusnya mendukung buruh. Sebab, di provinsi lain sudah ditetapkan upah minimum sejak Januari. Sementara mereka menunggu hingga saat ini belum ada ketetapan dari pemerintah.
Mereka juga mempertanyakan Jokowi yang lebih memilih mencalonkan diri menjadi presiden daripada memikirkan UMP dan UMSP yang harusnya telah ditetapkan awal Januari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar