Gubernur DKI Joko Widodo.
"(Kewenangannya) di dewan pengupahan dong, di survei-survei yang mereka lakukanlah. Saya tidak punya kewenangan apa-apa," ujar Jokowi di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Senin (21/10/2013).
Jokowi menilai, tuntutan para buruh pada dasarnya disebabkan oleh tidak adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pekerja. Jika komunikasi antara keduanya lancar, dia yakin tak ada masalah.
"Percuma UMP (Upah Minimum Provinsi) tinggi, tapi komunikasinya enggak baik," cetus Jokowi.
Jokowi melanjutkan, komunikasi yang dimaksud adalah bagaimana manajemen suatu perusahaan memberikan informasi kondisi perusahaannya ke para pekerja. Misalnya, soal kerugian ataupun keuntungan. Dengan komunikasi itu, Jokowi pun berharap jalan keluar bisa dicari bersama-sama.
"Harus saling mengisi. Jangan sampai kejadian yang lalu-lalu diulang-ulang terus. Saya kira inti masalah ada di komunikasinya," ujarnya.
Sebelumnya, para buruh menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperbaiki kualitas hitungan item Komponen Hidup Layak (KHL). Diketahui, berdasarkan KHL Dewan Pengupahan tahun 2012 lalu, UMP DKI ditetapkan Rp 2,2 juta. Namun, buruh tetap menolak. Mereka menuntut UMP Rp 3,7 juta.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar