Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat
memberikan paparan dalam seminar pencegahan korupsi di wilayah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/11/2012), di Balaikota
Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geleng-geleng kepala dengan paparan Dinas Pelayanan Pajak. Untuk sistem
online penarikan pajak yang ditenderkan, Pemprov DKI malah bisa harus membayar sekitar Rp 8 triliun per tahunnya.
Dalam rapat dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta pada Jumat,
30 November 2012, kemarin, Basuki ingin omset pajak tahun 2013 sudah
diketahui. Sebab, selama ini banyak wajib pajak yang bermasalah, namun
penyelesaiannya pun tidak jelas.
Kemudian, Basuki menanyakan
kepada Kepala DPP DKI jumlah wajib pajak dari hotel dan restoran.
Menurut data, tercatat ada 1.501 hotel dan kos-kosan, serta 8.000 restoran yang merupakan wajib pajak.
"Semua data ini saya minta, alamatnya pemiliknya, teleponnya saya minta. Kasih
soft copy. Kita secara acak akan telepon mereka," kata Basuki, seperti dalam video yang diunggah PemprovDKI di Youtube berjudul "
30 Nov 2012 Wagub Bpk. Basuki T. Purnama menerima paparan Dinas Pelayanan Pajak".
"Jadi begini, Pak. Kalau Bapak tidak bisa selesaikan, saya bisa
selesaikan sendiri dengan orang bank. Saya punya orang, bisa saya suruh
tongkrongin, bisa datang sendiri datanya. Hotel A dapat berapa, nanti
saya bicara ke pengusaha yang punya. Kalau dia enggak mau bayar pajak
dengan betul, kita tutup usahanya. Kalau dia tidak mau bayar pajak, saya
akan bilang bahwa kamu telah mencuri sekian persen," tutur Basuki
kepada Kepala DPP DKI Iwan Setiawandi.
Menurut Basuki,
sebenarnya mudah untuk mengetahui omset hotel dan restoran per bulannya.
Salah satunya bekerja sama dengan bank-bank, seperti BRI, BCA dan
Mandiri. Dia yakin, setiap perusahaan itu memiliki rekening bank.
Dari situ, kata dia, bisa ketahuan omset pajaknya dengan mengkali 10
persen dari total pendapatan. Sehingga, Dinas Pelayanan Pajak DKI tidak
perlu mentenderkan sistem
online yang bisa menghabiskan anggaran Rp 8 triliun per tahun.
"Untuk mengetahui omset, paksa mereka, uang-uang masuk mereka langsung disetor ke bank," kata Basuki.
"Nah, nanti kita lihat di bank, Mandiri, BRI, BCA, kalau wajib pajak
ini sering rusak transaksinya karena dia mati hidup mati hidup mesinnya,
ketahuan, kita cabut izinnya. Kita enggak mau tahu," ujarnya lagi.
Menurut Basuki, jika menggunakan sistem
online
yang ditenderkan oleh DPP, Pemprov DKI harus membayar orang tujuh
hingga delapan triliun rupiah hanya untuk menarik pajak wajib pajak.
Padahal, dengan sistem kerjasama dengan bank, DPP tidak mengeluarkan
uang sepersen pun.
"Ini tidak bisa sistem ini, sasaran
online Bapak. Saya kira dengan sistem
online bapak kita jadi hemat, tapi kita dirampok, Pak. Bayangkan kalau semua
online,
kita bayar orang itu Rp 8 triliun per tahun. Bapak bisa katakan, tapi
dapatnya banyak, Pak. Betul, tapi saya mau dengan dapat banyak kita
tidak keluar satu sen pun," tutur Basuki.
Dia mengatakan, DPP bisa memanfaatkan pegawainya untuk menarik pajak dengan tambahan bonus.
Basuki (BTP): Berapa orang di kantor, Bapak?
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP): 930, Pak.
BTP:
Seribu orang saja, dikasih hadiah bonus Rp 10 juta, dapat Rp 10 miliar
satu bulan. Rp 12 miliar setahun. Buat apa saya kasih orang Rp 8 triliun
ke orang. Rugi kan? Ini di luar gaji, Bapak. Itu sepuluh juta, kurang..
kasih Rp 20 juta. Saya yakin orang pada mau pindah ke pajak semua.
Dikasih Rp 30 juta masih Rp 360 miliar, murah bener (dibanding bayar
orang Rp 8 triliun per tahun).
NONTON VIDEO LENGKAPNYA DI SINI :